Pertamina Sulawesi Adakan Legal Preventif Program: Aspek Hukum Penyaluran dan Pendistribusian JBT dan JBKP Berdasarkan UU Cipta Kerja

  • Bagikan

Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas, Sentot Harijady BTP, selaku pembicara pada acara tersebut memberikan beberapa tips kepada insan Pertamina dalam menghadapi pertanyaan dari kepolisian atau kejaksaan terkait penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi dilapangan.

“Pertamina dapat bertindak sebagai pengawas yaitu dengan menginformasikan kepada lembaga penyalur untuk rutin memeriksa transaksi harian di lembaga penyalur sebelum terjadi pergantian shift, jika terjadi transaksi yang tidak wajar dapat segera mengambil tindakan terhadap oknum yang berbuat, selain itu lembaga penyalur juga rutin mengisi buku daftar hadir bagi siapapun yang berkunjung ke SPBU sekalipun dari Pihak Pertamina”, ujar Sentot.

Pada kesempatan terpisah Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Erwin Dwiyanto, menjelaskan salah satu bentuk tindakan legal preventif yang dilakukan Pertamina yang diterapkan ke lembaga penyalur adalah adanya program subsidi tepat yaitu penggunaan QR Code yang sudah terverifikasi dalam transaksi pembelian BBM subsidi.

“Penggunaan QR Code ini guna menyelaraskan ketentuan kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi berdasarkan Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 4/2020”, ujar Erwin.

Lebih lanjut Erwin menyampaikan capaian penggunaan QR Code di Sulawesi sudah mencapai 100%. “Bagi yang tidak memiliki QR Code tidak dapat dilayani dalam pembelian BBM subsidi, dengan demikian dapat meminimalisir penyalahgunaan BBM subsidi yang sering terjadi di lapangan”, pungkasnya.

  • Bagikan