FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022 ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Persetujuan dinyatakan dalam rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat ll dan penyerahan kembali ranperda Selasa (18/7/2023) di Gedung DPRD Sidrap, Jl. Jenderal Sudirman Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi wakil ketua, Sugiarno Bahri dan Kasman. Hadir, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kabag Log Polres Sidrap, AKP Slamet Pariyanto, Kasi Intel Kejari Sidrap Aditya Ismutomo. Tampak pula para pejabat eselon II dan III, camat, kepala desa serta lurah.
Bupati Sidrap dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kolaborasi dan sinergitas badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah sehingga rangkaian proses pembahasan ranperda dapat terlaksana sesuai jadwal yang disepakati bersama.
“Alhamdulillah, kita telah tiba pada bagian utama proses pembahasan yaitu pembicaraan tingkat II, yakni persetujuan DPRD dan pendapat akhir bupati, di mana fraksi- fraksi DPRD telah mengambil keputusan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah,” papar Dollah Mando.
Ia lalu menuturkan, keputusan persetujuan fraksi-fraksi DPRD memberikan gambaran ranperda itu telah berkesesuaian dan tidak bertentangan dengan pelaksanaan perda tentang APBD tahun anggaran 2022 atau perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, serta kepatuhan terhadap tindak lanjut laporan pemeriksaan badan pemeriksa keuangan.