Buka Sosialisasi Perpajakan Dana Desa, Sekda Sinjai Titip Pesan Ini

  • Bagikan
IST

Selain itu, diharapkan kepada Kaur Keuangan di setiap Pemerintah Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.

Sekda juga mengharapkan pemerintah desa hendaknya selalu memperhatikan dan update infornasi berkaitan dengan peraturan pajak yang berhubungan dengan penggunaan dana desa.

"Untuk KP2KP Sinjai, apabila ada update peraturan terbaru yang berkaitan dengan perpajakan bisa menginformasikan kepada setiap desa sehingga Pemerintah Desa akan dapat menyesuaikan peraturan pajak yang baru dengan efektif," pungkasnya.

Disela-sela acara, juga diserahkan piagam penghargaan kepada desa atas rasio pembayaran pajak tahun 2022 terbesar yang diterima masing-masing, desa Gunung Perak, desa Lappacinrana dan desa Pulau Padaelo.

Dalam kegiatan ini, turut dihadiri oleh Asisten Pemerintaham dan Kesra Setdakab Sinjai A. Irwansyahrani Yusuf, Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai Dr. Yuhadi Samad. (sir)

  • Bagikan