FAJAR.CO.ID -- Niat untuk mendapatkan rumah yang tentunya didambakan oleh setiap orang. Namun, berbeda yang dialami oleh salah satu konsumen yang enggan disebutkan namanya mengajukan pengunduran diri terhadap pembelian unit rumah di salah satu developer perumahan yang berkantor di Jalan Tun Abd Razak (Hertasning) Bumi Aroepala Makassar.
Menurutnya, saat menceritakan kronologis alasan pengunduran diri ke pihak media karena bangunan/unit yang dipilih belum terbangun. Unit yang diambil sejak 2016 silam yang berlokasi di Pattalassang, Kabupaten Gowa hingga tahun 2022 belum ada fisik bangunan hanya sebatas tanah kavling.
“Pengambilan unit tahun 2016 silam dengan konsep yang ditawarkan rumah subsidi, namun di tahun 2021 belum nampak bangunan dan oleh pihak developer disampaikan bahwa bukan lagi subsidi tetapi sudah komersil. Jadi tentu ada proses administrasi yang berbeda antara subsidi dengan komersil,” ungkapnya saat ditemui di salah satu Warkop di Jalan Hertasning, Kamis (20/7/2023).
Jadi atas dasar ini tentunya, komitmen developer yang awalnya menawarkan rumah subsidi kemudian menjadi komersil sampai pada tidak adanya kejelasan pembangunan fisik rumah sehingga menjadi alasan konsumen mengundurkan diri.
“Sekarang kita pertanyakan komitmen dari developer untuk proses pengembalian dana sesuai dengan isi surat pengunduran diri yang ditandatangani bersama dengan pihak developer. Namun, sampai hari ini tidak ada kejelasan pengembalian dananya,” katanya sambil memperlihatkan surat pengunduran diri yang ditandatangani olehnya dan pihak developer perumahan pada bulan Maret 2022.