Kanwil Sulsel Lakukan Monitoring Terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia

  • Bagikan

Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak menyebut bahwa Jaminan fidusia telah diatur dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999, dalam pasal satu ayat dua.

Pasal tersebut mengatakan bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. (rls)

  • Bagikan