Cegah Penularan TBC di Lapas dan Rutan, Kemenkumham Sulsel Gelar Skrining AFC TBC bagi WBP

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Sebagai langkah mencegah terjadinya penularan kasus Tuberkulosis (TBC) pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar skrining Active Finding Case (AFC) TBC pada Kamis (27/7/2023).

Lapas Kelas I Makassar menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang pertama dari 22 UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan yang akan dilakukan skrining AFC TBC tahun ini. Melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Skrining AFC TBC ini dimulai pada pukul 08:00 WITA.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Rahnianto mengatakan skrining AFC TBC ini merupakan tindaklanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi untuk melakukan skrinning gejala TBC dengan intervensi rontgen pada WBP, secara serentak di 374 Lapas, Rutan, dan LPKA pada 33 Kanwil Kemenkumham se-Indonesia.

“Khusus untuk wilayah Sulawesi Selatan, skrining AFC TBC ini akan dilaksanakan di 22 UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan selama Juli - Oktober 2023. Di Lapas Kelas I Makassar, skrining AFC TBC yang berlangsung selama 5 (lima) hari ini menargetkan 1075 WBP.” kata Rahnianto.

Melalui kegiatan ini, Rahnianto berharap WBP yang terindikasi TBC diharapkan bisa ditangani dengan baik dengan cara diberikan perawatan dan pengobatan hingga sembuh dari TBC. “Jika ada WBP yang terinfeksi TBC, mereka akan dikarantina di tempat khusus yang tentunya tidak terhubung dengan WBP lain sekaligus menjadi perhatian untuk memberikan pengobatan. TBC ini kan penyakit menular yang kurang lebih sama dengan Virus Covid 19. Mereka yang diberikan obat pun tidak boleh terputus dalam artinya harus diberikan secara terus-menerus selama kurang lebih 6 bulan.” harap Rahnianto.

  • Bagikan