Sementara, amanat UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dijelaskan di pasal 149 ayat 1, dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya.
Berdasarkan peraturan perundang- undangan pada tahun anggaran sebelumnya, daerah wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai dengan penggunaannya. (man/ADV Humas DPRD Wajo)