Legislator HAM Ingin Tambah Anggaran TPP ASN, Bupati Wajo Masih ‘Pikir-pikir’, Begini Amanat UU

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD Wajo H. Ambo Mappasessu (tengah) saat menghadiri pengingatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Kantor Bupati Wajo. (dokumen Humas DPRD Wajo)

Sementara, amanat UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dijelaskan di pasal 149 ayat 1, dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya.

Berdasarkan peraturan perundang- undangan pada tahun anggaran sebelumnya, daerah wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai dengan penggunaannya. (man/ADV Humas DPRD Wajo)

  • Bagikan