Perumda Pasar Makassar Imbau Tiap Ruko Diaktifkan, Jika Tidak akan Disegel hingga Diambil Alih

  • Bagikan
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Ichsan Abduh Hussein (Foto: Arya/Fajar)

"Ada SOP terkait penyegelan dan pengambilaalihan. Mulai dari pemberian Surat Peringatan Pertama (SP 1) hingga SP 3 setelah itu terbitkan Surat perintah penyegelan dari kantor pusat,” jelasnya. (Arya/Fajar)

  • Bagikan