FAJAR.CO.ID, LUWU TIMUR - Tiga orang karyawan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur. Ketiganya adalah Ajat Sudrajat, Bachtiar Febriardhi, dan Achmad Sobari. Mereka dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai direktur baru PT CLM.
Dalma persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan dugaan mencuri dan menggelapkan barang milik PT CLM secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas hilangnya 20 unit laptop, tablet, dan dokumen PT. CLM. Jaksa juga menyebutkan kerugian atas perbuatan terdakwa senilai Rp 1,098 triliun.
Untuk menilai adanya unsur-unsur pasal dalam dakwaan tersebut apakah telah tepat diterapkan terhadap perbuatan para terdakwa yang sejatinya hanya mempertahankan hak atas pekerjaan yang telah dipercayakan kepada mereka, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana dalam persidangan. Ahli yang memberi keterangan di muka persidangan adalah DR Ahmad Sofian, SH, MA.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Ahmad mengatakan, kantor bukanlah rumah rumah tempat kediaman sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Menurut ahli, sesungguhnya ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP merupakan pencurian dengan pemberatan.
"Kalau perbuatan itu dilakukan dalam rumah kediaman atau pekarangan tertutup yang terdapat rumah kediaman, maka kondisi itulah yang termasuk keadaan pemberat. Dalam perkembangan bisa juga ditafsirkan rumah kediaman itu selayaknya sebuah hotel, vila, cottage, tetapi tidak dengan kantor," ujar Ahmad.