Tingkatkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kanwil Kemenkumham Sulsel Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Manado dan Gorontalo

  • Bagikan

Dalam kesempatan ini, Kakanwil juga mengurai terkait 8 (delapan) Tugas dan Fungsi (Tusi) BHP diantaranya selaku wali pengawas dan wali sementara, pengampu pengawas dalam pengampuan dan pengampu anak dalam kandungan, Pembukaan surat wasiat tertutup/rahasia dan pendaftaran surat wasiat umum, dan Pengurus atas harta peninggalan tak terurus.

Kemudian Mewakili dan mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir, Kurator dalam kepailitan, Pembukaan surat keterangan hak Waris untuk WNI keturunan Timur Asing, dan Penampung dan Jaminan Kematian dan Jaminan hari tua dalam hal tenaga kerja tidak punya ahli waris dan wasiat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), Ronald Lumbuun turut hadir dalam kegiatan ini dan menyaksikan penandatanganan tersebut.

"Selamat datang kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BHP Makassar di Kota Manado, di Bumi Nyiur Melambai. Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi momentum dalam terus meningkatkan layanan publik terbaik kepada masyarakat untuk semakin PASTI dan BerAKHLAK menuju Indonesia maju," Ungkap Ronald Lumbuun.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, M. Nahiruddin dalam sambutannya mengatakan bahwa korelasi pelaksanaan Tugas dan Fungsi dengan BHP sangat erat. "Untuk itu, digagasnya acara ini diharapkan dapat menjadi kerjasama yang baik untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," Ungkapnya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi perlindungan hukum hak keperdataan anak dibawah umur dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Harta Peninggalan Makassar dengan 10 (sepuluh) pengadilan agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Manado dan 6 (enam) Pengadilan Agama se-wilayah pengadilan tinggi agama Gorontalo tahun Anggaran 2023.

  • Bagikan