Peringati Kemerdekaan, Bapenda Maros Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB-P2

  • Bagikan

"Terhitung Jumat, 18 Agustus hingga Selasa 31 Oktober mendatang. Jadi bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah tanggal 31 Oktober mendatang, maka sanksi administrasi kembali berlaku berdasarkan tanggal jatuh tempo," ungkapnya.

Dia mengatakan kalau selama program ini masih berlangsung maka wajib pajak yang memiliki denda PBB-P2 akan mendapatkan penghapusan.

"Besarannya tergantung berapa tahun tunggakannya," pungkasnya. (Rin)

  • Bagikan