Darurat Kejahatan Keuangan Digital
Pada forum yang sama, Kepala Eksekutif Pusat Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan dampak serius dari investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat Indonesia lebih dari Rp100 triliun.
“Banyak entitas ilegal yang menyamar sebagai legal, menipu banyak orang dan menyebabkan kerugian yang signifikan. Misalnya, kasus penipuan melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku sebagai perwakilan bank ternama,” katanya.
Dia menegaskan, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah bekerja sama dengan 12 Kementerian dan lembaga terkait terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan keuangan. Namun, meskipun upaya telah dilakukan, tantangan masih ada dan beragam tindakan ilegal terus berkembang.
Kolaborasi antara OJK, Kementerian, lembaga lainnya, dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan keuangan.
"Koordinasi yang sangat baik dengan 12 Kementerian, lembaga tadi, dan kita terus melakukan, tiap hari, tutup link ini," ungkap dia.
Dalam upayanya untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal, Friderica menambahkan, OJK tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada literasi keuangan dan edukasi masyarakat. Data terakhir menunjukkan literasi keuangan saat ini sekitar 49,6 persen, sementara literasi keuangan digital baru sekitar 3,5 dari skala 5
“Artinya masyarakat itu juga belum cukup teredukasi. Portal atau semacam pintu masuk sudah terbuka, tapi dia belum bisa membedakan mana informasi yang benar, mana yang enggak benar,” ucap Friderica.