Pemerintah Tegaskan Terus Berantas Kejahatan Keuangan Digital

  • Bagikan

Terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) No. 4 Tahun 2023, menurut Friderica, menjadi angin segar karena menghadirkan sanksi yang lebih tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal, termasuk denda hingga satu triliun rupiah dan hukuman penjara 5 hingga 10 tahun.

Dia pun menekankan bahwa peran OJK bukan hanya mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, tetapi juga melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Maka dari itu, literasi keuangan, pengawasan market conduct, layanan pengaduan konsumen, dan penanganan investasi ilegal menjadi bagian penting dari misi perlindungan ini.

Menanggapi situasi ini, Kepala Biro Pengawas Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa kebanyakan entitas ilegal yang juga mencari dukungan di luar negeri, membuat penanganan semakin rumit.

“Pengungkapan kasus yang melibatkan unsur transnasional memerlukan kerja sama dengan negara-negara terkait. Meskipun undang-undang di antara dua negara mungkin berbeda, upaya kerja sama tetap dilakukan untuk mengatasi kejahatan transnasional,” ungkapnya.

Dalam menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan online ilegal, Iwan menegaskan bahwa Polri berupaya melakukan take down situs yang merugikan dalam waktu sesingkat mungkin, kurang dari 24 jam jika memungkinkan.

  • Bagikan