Tak sedikit warga yang mengajak berpose hingga mencium tangan NA. Di kediaman rumah NA pun juga ada karangan bunga sambutan untuk Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu.
Diketahui, Nurdin Abdullah dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.
NA divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur pada 29 November 2021 lalu.
Tak hanya itu, hak politik NA sempat dicabut selama tiga tahun usai menjalani pidana penjara.
NA mendapat remisi di hari kemerdekaan RI. Sehingga ia bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat ketentuan UU tentang pemasyarakatan. (selfi/fajar)