Dewan juri meminta aplikasi tersebut ditingkatkan dan berkelanjutan agar semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Satriady menjelaskan, aplikasi Bapenda Mobile sudah tersedia di playstore dan appstore.
Ia menambahkan, wajib pajak yang membayar PKB melalui Bapenda Sulsel Mobile tak mesti ke kantor samsat untuk mendapatkan notice karena petugas dari Bappenda Sulsel akan mengirim notice/SKPD yang dilengkapi QR Qode ke wajib pajak melalui e-mail yang telah didaftarkan.
Terkait aduan, aplikasi ini menampung banyak aduan dan langsung dapat dibaca oleh pihak terkait di Bapenda Sulsel melalui aplikasi Padaidi.
Kabid TSI mengatakan, Bapenda Sulsel terus melakukan inovasi yang merupakan arahan dari almarhum Andi Sumardi Sulaiman, mantan Kepala Bapenda Sulsel yang meninggal dunia Rabu 28 Juni 2023 lalu.
Almarhum selalu berpesan untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat salah satunya dengan melakukan inovasi sistem pembayaran secara digital.
“Semua inovasi yang kami lakukan merupakan arahan dari almarhum Bapak Andi Sumardi Sulaiman yang terus meminta kami melakukan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Bapenda Sulsel sudah lama terjun ke dunia digital dengan menggunakan aplikasi e-samsat yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak secara digital.
Namun baru pada tahun ini semua aplikasi tersebut disatukan dan diberinama Bapenda Sulsel Mobile.
Hingga saat ini sudah ribuan orang yang mendownload aplikasi ini dengan fitur yang paling banyak digunakan yakni pengecekan tagihan pajak kendaraan.