FAJAR.CO.ID, MAMASA – Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Kabid Zinfokim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Wahyu Wibowo mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Polewali Mandar telah melakukan berbagai macam upaya untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).
salah satunya melakukan sosialisasi yang masif diseluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Polewali Mandar agar seluruh elemen Masyarakat dapat mengetahui bahaya serta resiko apabila menjadi Pekerja Migran secara Non Prosedural.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber Sosialisasi Keimigrasian Pencegahan PMI-NP yang bertempat di Aula Hotel Dian Satria Kabupaten Mamasa pada Rabu dan Kamis (23 & 24/8/2023).
Seperti diketahui bahwa Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri untuk bekerja secara non prosedural biasanya tergiur dengan berbagai iming-iming yang diberikan kepada mereka. "Padahal mereka yang bekerja menjadi PMI-NP di luar negeri lebih rentan mendapatkan permasalahan seperti disiksa oleh majikan, menjadi korban perdagangan manusia hingga dideportasi karena tidak memiliki Paspor atau Izin Tinggal untuk bekerja," ujar Wahyu Wibowo.
Ia menambahkan bahwa bahkan ada yang berangkat ke luar negeri dengan membahayakan nyawanya sendiri karena melalui jalur tikus agar bisa bekerja karena tidak memiliki Paspor
Sosialisasi Keimigrasian ini diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dalam rangka memberikan pemahaman terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Tawalian, Kecamatan Balla, Kecamatan Sumarorong dan Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa terkait dengan pencegahan PMI-NP.