"Bahwa setiap kegiatan pembangunan dan pengembangan fisik harus dilakukan sinkronisasi dengan dokumen RTRW. Khusus lahan pertanian, bahwa lahan yang dapat dialih fungsikan misalnya seperti lahan sawah yang sudah tidak produktif, selanjutnya lahan sepanjang koridor jalan nasional, provinsi dan kabupaten juga menjadi pertimbangan untuk dapat dialihfungsikan."tambahnya.
Untuk beberapa lokasi perumahan dan kawasan permukiman, salah satunya seperti pada Perumahan Rachita, Fadli menjelaskan bahwa pada saat pembahasan sidang FPR telah dilakukan kajian dan pertimbangan bahwa lokasi yang dimaksud sudah termasuk bagian dari pengembangan kawasan permukiman.
"Saya tegaskan untuk perumahan Rachita itu clear. Proses yang dilalui sangat panjang. Seluruh aspek regulasi beserta turunannya telah dikaji dan tidak ada yang dilanggar," pungkas Fadli. (*)