Sementara perancang wilayah Kabupaten Wajo, Baharuddin mengapresiasi bahwa ketiga produk hukum daerah tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara teknik maupun secara substansinya sehingga ketiganya dinyatakan selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun Perancang wilayah Kabupaten Luwu Timur, Fadli mengatakan pada ranperkada tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 terdapat beberapa perbaikan, yaitu pada konsiderans menimbang dan batang tubuh yang membuka peluang terjadinnya delegasi blanko.
“Baik batang tubuh maupun lampiran, disesuaikan dengan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, ranperkada ini kami nyatakan selesai diharmonisasi dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” jelas Fadli.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengapresiasi kepada seluruh jajaran perancang peraturan perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel yang telah mengharmonsiasi atas produk hukum daerah tersebut.
“Saya berharap harmonisasi ini dapat menyelaraskan antara substnasi pada produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini sejalan dengan amanat UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap Liberti.
Pelaksanaan harmonisasi ini dihadiri oleh Jajaran dari Pemerintah Kota Palopo, Jajaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, Jajaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (fajar)