Tim Perancang Perundang-undangan FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Beri Apresiasi pada Produk Hukum Daerah dari 3 Daerah Berbeda

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan telah mengharmonisasi produk hukum daerah dari 3 (tiga) wilayah yang berbeda, yaitu wilayah Kota Palopo, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Luwu Timur.

Harmonisasi produk hukum daerah pada Kota Palopo membahas rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) tentang: 1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun 2024; dan 2) Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 pada Kamis (14/09).

Kemudian harmonisasi produk hukum daerah pada Kabupaten Wajo membahas: 1) rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo No 6/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 2) rancangan peraturan bupati (ranperbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan 3) ranperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2023-2027. Dilanjutkan dengan harmonisasi produk hukum daerah pada Kabupaten Luwu Timur membahas ranperkada tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023. Harmonisasi pada kedua daerah ini dilaksanakan pada Senin (18/09).

Salah satu perancang wilayah Kota Palopo, Asriyani mengatakan kedua ranperkada tersebut telah selesai diharmonisasi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Walau demikian, kedua ranperkada tersebut tetap harus memperbaiki pada teknik penulisan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  • Bagikan