Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengungkapkan, Kerjasama adalah sebuah pekerjaan yang dilakukan oleh dua
orang atau juga lebih supaya dapat mencapai tujuan ataupun target yang sebelumnya sudah direncanakan dan juga disepakati secara bersama. Pada dasarnya suatu lembaga memerlukan
dukungan lembaga lain untuk menunjang tugas serta fungsinya.
"Sinergitas merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan masing-masing lembaga. Hal tersebut sudah menjadi bagian dari tata nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang senantiasa kita gaungkan yaitu KAMI PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Invatif)," ujar Liberti Sitinjak saat memberikan sambutan dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Imigrasi Dengan Kementerian/Lembaga yang digelar di Hotel Four Point Makassar, Kamis (21/9/2023).
Menurut Liberti Sitinjak, Salah satu bentuk sinergitas antar lembaga yakni Dengan adanya
Perjanjian Kerja Sama.
"Saya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kesediaan dan inisiatif dari Direktorat
Kerjasama Keimigrasian untuk mengadakan Rapat Koordinasi Implementasi Perjanjian Kerjasama ini di Kota Makassar," terang Liberti Sitinjak
"Diharapkan dalam Rapat Koordinasi ini semua Unit Plaksana Teknis Imigrasi di wilayah
Kalimantan Barat, KalimantanTengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua mendapatkan pengetahuan yang berharga tentang perjanjian kerja sama apa saja yang sudah ditandatanganinya serta memperoleh arahan untuk menjalankan dan melaksanakan perjanjian tersebut di wilayah kerja masing-masing," lanjut Liberti Sitinjak.