Buka Rapat Koordinasi Implementasi Perjanjian Kerjasama Ditjen Imigrasi, Liberti Sitinjak Sampaikan Pesan Penting Ini

  • Bagikan

Hal ini sangat penting agar perjanjian kerja sama tersebut lebih membumi dan lebih implementatif dan tidak hanya menjadi dokumentasi saja sebagai sebuah arsip yang keberadaannya hanya sebatas dokumen kertas yang disimpan rapi tetapi tidak pernah “hidup” tetapi sebagai suatu hal yang dapat dilaksanakan dalam kinerja sehari-hari hingga pada masanya perjanjian tersebut sudah habis masa berlakunya.

Sementara itu, Analis Ahli Keimigrasian Ahli Utama, Rohadi Imam Santoso mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu Upaya mensosialisasikan perjanjian Kerjasama Ditjen Imigrasi dengan Kementerian dan Lembaga kepada UPT Keimigrasian.

“Kita juga ingin menciptakan ketatalaksanaan Kerjasama yang seragam, sehingga diatur mekanisme penataan Kerjasama di Lingkungan Keimigrasian,” terang Rohadi

Adapun Kegiatan ini menghadirkan 5 (lima) orang narasumber yaitu dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dan Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM.

Kelima narasumber tersebut merupakan orang yang kompeten untuk memaparkan implementasi Perjanjian Kerja sama yang sudah ditandatangani dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dimana dalam ruang lingkupnya terdapat pelaksanaan yang dapat dipedomani oleh Unit Pelaksana Teknis di daerah. Kegiatan ini juga diikuti oleh 92 orang peserta dari 46 UPT Keimigrasian. (rls)

  • Bagikan