Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sulsel Beri Masukan Atas Produk Hukum Daerah untuk Tiga Kabupaten Ini

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Perancang Perundang-undangan Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor WIlayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan masukan atas produk hukum daerah yang telah diharmonisasi pada Kamis (05/10) wilayah Kab Barru dan Jumat (06/10) wilayah Kab Luwu Timur dan Kab Selayar.

Perancang Ahli Madya Kanwil Baharuddin dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, mengatakan pelaksanaan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Tentu tujuan harmonisasi ini adalah menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang kita buat sehingga tidak terjadi pertentangan antara satu dengan yang lainnya. Disamping itu, tujuan harmonisasi juga untuk melihat apakah substansi dapat dilaksanakan nantinya jika peraturan tersebut diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.” kata Baharuddin.

Usai penyampaian sambutan, lanjut ke tahap harmonisasi produk hukum daerah. Salah satu perancang kanwil zonasi Kab Barru, Syarief As’ad memberikan tanggapan atas produk hukum daerah berjudul “Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat”. Syarif mengatakan Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan pendampingan dalam penyusunan produk hukum daerah ini sejak bulan Juli hingga Oktober ini. “Oleh karenanya, produk hukum daerah ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Syarief.

  • Bagikan