Jika telah mendapat akses pendampingan, warga yang diberikan bantuan hukum akan disampingi oleh pendamping hukum. Pendamping hukum itu lah yang akan mendampingi sampai perkara selesai.
“Sumber anggaran bantuan hukum menggunakan APBD. Tidak sepeser pun uang penerima bantuan keluar, semua dibayar melalui APBD,” ungkapnya.
Senada dengan hal itu, Arif mengatakan Perda tersebut memang ditujukan untuk membantu warga yang tidak bisa mengakses pendampingan hukum. Terutama bagi yang terkendala finansial.
Pasalnya, kata dia, bantuan hukum bukan barang murah. Biayanya bisa sangat mahal.
“Biaya bantuan hukum itu bukan sedikit. Banyak,” tandasnya.
(Arya/Fajar)