FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Mazhaty (56) merupakan seorang pensiunan yang bertempat tinggal di Kecamatan Tamalanrea. Ia dulunya bekerja sebagai salah satu staf pada perguruan tinggi swasta di Kota Makassar. Ia menceritakan bahwa dirinya saat ini ingin mengubah segmen kepesertaanProgram Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) miliknya menjadi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPUBP) kelas III, yang sebelumnya di segmen Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
“Namanya jaminan kesehatan artinya menjamin agar kita mendapatkan pemeliharaan dan perlindungan dalam kebutuhan kesehatan. Tetapi selama kemarin menjadi tanggungan dari kampus belum pernah saya gunakan fasilitas kesehatan yang didaftarkan. Alhamdulillah selalu sehat-sehat,” jelasnya.
Mazhaty mengungkapkan bahwa dirinya sendiri belum pernah menggunakan fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan selama menjadi tanggungan dari tempat ia bekerja, akan tetapi Mazhaty sangat paham akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan sebagai langkah pencegahan untuk menghindari sulitnya pembiayaan ketika sakit.
“Walaupun begitu saya tetap harus mengaktifkan kepesertaan di Program JKN karena kalau sakit atau terkena musibah itu bukan suatu hal yang dapat diprediksikan. Jadi persoalan jaminan kesehatan ini kita harus punya agar kedepannya tidak kesulitan ketika dibutuhkan bisa langsung periksa di fasilitaskesehatan,” cerita Mazhaty kepada tim Jamkesnews, Kamis (24/08).
Ia mencari tahu tentang Program JKN itu sendiri ternyata selain merupakan sebuah program yang menghadirkan jaminan berupa perlindungan kesehatan yang adil, komprehensif, dan merata. Masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta JKN akan memperoleh manfaat perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan diberikan kepada mereka yang telah membayar iuran atau iurannya sudah dibayarkan oleh pemerintah atau pemberi kerja.