Polres Maros Amankan Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

  • Bagikan

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 subsider 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.Kepolisian Resort (Polres) Maros (rin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version