Beranda Daerah Maros Polres Maros Amankan Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Polres Maros Amankan Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal DuniaHamsah Umar - MarosJumat, 27 Oktober 2023 18:03Jumat, 27 Oktober 2023 18:03 Bagikan Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 subsider 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.Kepolisian Resort (Polres) Maros (rin/fajar) Laman: 1 2 3 Bagikan Komentar Baca JugaBerhasil Meraih Juara di Ajang MTQ ke-33, Tiga Warga Maros Dapat Hadiah Umrah dari Bupati AS Chaidir SyamRibuan Peserta Ramaikan Jalan Santai di MarusuPemkab Maros Bentuk Tiga OPD BaruBupati Maros Launching 10 Aksi Perubahan Peserta Latpim AdministratorStaf Ahli Bidang Ekonomi Ditunjuk Jadi Plt Kadis Perpustakaan MarosBupati Maros Imbau Sekolah Tak Lakukan Study Tour di Luar KotaKafilah Maros Masuk 10 Besar Ajang MTQPemkab Maros Kirim 20 Ton Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu