Firli Bahuri Tersangka, KPK Akhirnya Minta Maaf Atas Kasus Dugaan Pemerasan

  • Bagikan
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). (JAWAPOS.COM)

KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dirinya tak merasa malu meski pimpinannya, Firli Bahuri menyandang status tersangka.

Hal ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Alex beralasan, kasus yang menjerat Firli Bahuri belum terbukti dan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga dirinya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," sambungnya.

Alex juga menyatakan tak mempermasalahkan penilaian masyarakat terhadap kelembagaan KPK. Karena itu, ia menyatakan tak perlu melontarkan permintaan maaf meski Firli Bahuri menyandang status tersangka.

"Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," pungkas Alex. (jpg)

  • Bagikan