Kantor Imigrasi Makassar Gelar Diseminasi Kode Etik dan Disiplin Pegawai

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jaya Saputra buka Kegiatan Diseminasi Kode Etik dan Disiplin Pegawai, dengan tema “Pentingnya Etika Moralitas dan Disiplin Pegawai Dalam Menjalankan Tugas Sebagai Abdi Negara” yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Dalton Makassar, Jumat (24/11/2023).

Jaya Saputra yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak dalam sambutannya mengatakan bahwa Peraturan tentang kode etik Dan disiplin pegawai bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan negara. Oleh karenanya, setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama pegawai negeri.

Dilanjutkan oleh Jaya, bahwa dengan adanya peraturan tersebut, setiap pegawai wajib menjunjung tinggi Tata Nilai Profesionalitas, Akuntabilitas, Sinergis, Transparansi, dan Inovasi (PASTI) di dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kegiatan sehari-hari baik di dalam maupun di luar Kemenkumham.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, dapat menjadi acuan agar pegawai dapat melaskanakan dan menerapkan kode etik dan disiplin pegawai dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya,” harap Jaya.

Sementara itu dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menyampaikan 3 (tiga) poin tujuan penyelenggaraan kegiatan ini.

  • Bagikan