Kantor Imigrasi Makassar Gelar Diseminasi Kode Etik dan Disiplin Pegawai

  • Bagikan

“Mewujudkan smart ASN untuk menuju birokrasi kelas dunia; mewujudkan ASN yang disiplin, berintegritas, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; dan meminimalisir pelanggaran disiplin ASN dengan menegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di lingkungan Kemenkumham,” jelas Agus.

Selanjutnya Kakanim Makassar menyampaikan, kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Subbagian Kepegawaian Kanwil Sulsel, Divisi Keimigrasian Kanwil Sulsel, pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Rudenim Makassar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo.

Adapun Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Sulawesi Selatan, OMBUDSMAN RI perwakilan Sulawesi Selatan, dan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Dalam paparan materi, terdapat beberapa poin penting yang dibahas yaitu Kode Etik Pegawai, Etika Pelayanan Prima, dan Disiplin Pegawai.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh peserta tampak antusiasi menyimak materi yang disampaikan oleh masing-masing peserta. (rls)

  • Bagikan