“Pemberian insentif pajak sesungguhnya adalah pemberian subsidi dari pemerintah kepada masyarakat umum yang menggunakan jasa transportasi publik, bukan kepada pengusaha angkutan umum. Oleh karena itu, pemberian insentif diberikan secara selektif hanya untuk jenis usaha yang benar-benar bergerak di bidang transportasi publik, yang dibuktikan dengan adanya Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum, baik Angkutan Umum Orang, maupun Angkutan Umum Barang,” katanya.
Peraturan Gubernur ini juga mengatur tentang pemberian Insentif PKB dan BBNKB sebesar 100% khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dimana tahun lalu insentifnya hanya sebesar 90%. Artinya kendaraan berbasis baterai dibebaskan dari kewajiban membayar PKB dan BBNKB.
Ia menambahkan, nilai jual kendaraan bermotor dan nilai jual alat berat tahun 2023 merupakan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat tahun 2023. Peraturan ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 yang diberlakukan di Bulan November ini.
“Sosialisasi ini sangat penting, agar regulasi yang baru ini dipahami dengan baik, bukan hanya bagi pemungut pajak dan instansi yang terlibat dalam pemungutan pajak, namun juga semua pihak yang berkecimpung dalam usaha jual beli kendaraan dan asosiasi usaha angkutan,” ujarnya.