Pemprov Sulsel Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Kendaraan Angkutan Orang Dapat Insentif 70 Persen

  • Bagikan

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel Dr Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si, mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Dasar Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Juga disosialisasikan tentang kewajiban untuk melakukan pembayaran Pajak dan retribusi Daerah secara non tunai mulai tahun 2024 yang akan datang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kegiatan ini sangat penting, bukan hanya bagi pelaku usaha transportasi, jual beli kendaraan bermotor dan masyarakat umum, namun yang lebih penting lagi adalah kepada para petugas pajak dan instansi terkait lainnya agar penerapannya dapat berlaku sama pada semua unit pelayanan pajak,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga diikuti secara virtual oleh operator sistem dari 25 samsat di Sulsel. Peserta sosialisasi ini adalah Kasubdit Regident se-Sulsel, Kepala UPT Pendapatan se-Sulsel, opsis, diler kendaraan, asosiasi angkutan, pengusaha jual beli kendaraan, dan pengusaha angkutan.

Kabid PAD Darmayani juga tampil membawakan materi tentang Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 49 Tahun 2023 yang diberlakukan di Bulan November ini. Pemateri lainnya adalah Kasubid Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto S.IK, yang membawakan materi tentang registrasi dan identifikasi kendaraan.(alim)

  • Bagikan