FAJAR.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia (SI), sehingga dalam kasus ini sudah ada lima orang ditetapkan tersangka.
Kasus itu merugikan keuangan negara senilai Rp 20 miliar lebih untuk proyek tahun anggaran 2019-2020.
”Setelah memeriksa enam orang saksi dan telah dilakukan ekspose di hadapan Wakil Kepala Kejati Sulsel bahwa dari lima orang saksi telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka baru berinisial JH,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Jabal Nur seperti dilansir dari Antara di Makassar, Selasa (28/11) malam.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik Kejati Sulsel juga telah melakukan penahanan terhadap JH setelah dilakukan tes Covid-19 oleh tim Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan negatif.
Hal tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan upaya melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Penetapan status tersangka tersebut berdasar Surat Perintah Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: /P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023. Selanjutnya, tersangka ditahan di Lapas Kelas I A Makassar selama 20 hari dari 28 November sampai 17 Desember 2023 sesuai Surat Perintah Kajati Sulsel Nomor: Print-/P.4.5/Fd.2/11/2023.
Modus operandi yang dilakukan tersangka JH meminjam perusahaan PT Basista Teamwork dari tersangka berinisial MRU sebagai Direktur Utama yang sudah ditahan.