Kasus Pembunuhan dengan Anak Panah, Polsek Makassar Diduga Lepaskan 2 dari 4 Tersangka

  • Bagikan
ILUSTRASI. Tersangka
ILUSTRASI. Tersangka

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polsek Makassar diduga melepaskan dua orang dari empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan.

Para tersangka itu sebelumnya telah ditangkap setelah melakukan penyerangan dengan menggunakan anak panah, yang mengenai kepala korban Muhammad Annas Ardiansyah (17).

Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani operasi di Rumah Sakit Bayangkara, Makassar.

Keputusan Polsek untuk melepaskan dua dari empat tersangka ini menimbulkan polemik dan pertanyaan di kalangan publik terkait langkah penyelidikan kasus tersebut.

Publik mulai mempertanyakan alasan di balik pembebasan kedua tersangka dan menyoroti kontroversi dalam penanganan kasus ini.

"Setelah dapat informasi ada dua tersangka dilepas, saya langsung ke Polsek untuk menanyakan apakah memang di lepaskan atau bagaimana," kata keluarga korban, Nirwana Syam di rumah duka, Jalan Abubakar Lambogo, kemarin.

Dikatakan Nirwana, menurut informasi yang dia dapatkan, kedua orang tersebut dilepas karena hanya berstatus sebagai saksi.

"Informasi kami dapat kemarin katanya mau dilepaskan dua orang ini, katanya hanya sebagai saksi," ucapnya.

Pihak keluarga pun menyayangkan apabila pihak kepolisian melepaskan kedua tersangka tersebut.

Mengingat, pada Senin (27/11/2023) lalu, para pelaku telah dirilis dan telah ditetapkan tersangka oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Kabarnya, mereka dilepaskan karena saat melakukan pembusuran, tidak ada korban yang yang terkena. Padahal, mereka ikut serta dalam penyerangan tersebut.

  • Bagikan