Kasus Pembunuhan dengan Anak Panah, Polsek Makassar Diduga Lepaskan 2 dari 4 Tersangka

  • Bagikan
ILUSTRASI. Tersangka
ILUSTRASI. Tersangka

Selain itu, Nirwana menjelaskan, pihak keluarga tidak pernah dimintai keterangan perilhal pembebasan dua orang itu.

Bahkan, kata dia, Polisi berdalih keduanya hanya sebagai saksi sehingga diduga dikeluarkan dari ruang tahanan Polsek Makassar.

"Harapan kami keluarga meminta keadilan, karena dua orang ini terlibat dan ikut serta. Kami minta pelakunya ditangkap ulang, kan sudah dirilis. Alasannya sebagai saksi. Kami meminta keadilan, kalau begini kejadiannya, dimana lagi kami mencari keadilan," Nirwana menuturkan.

Dibeberkan Nirwana, penyerangan pada Kamis (23/11/2023) dinihari itu dilakukan sebanyak tiga kali.

Dan, saat penyerangan ketiga, korban saat itu hendak masuk rumah tetapi langsung dibusur dan mengenai kepalanya.

"Agak lama ditangani, nanti besoknya baru dioperasi. Setelah operasi almarhum koma dua hari dan akhirnya meninggal di rumah sakit hari Minggu. Malam kejadian, pelaku masih menyerang ke empat kalinya waktu Annas dibawa ke rumah, ada polisi waktu itu menembak peringatan membubarkan penyerangan," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Makassar Kompol Andi Aris Abu Bakar membantah mengenai informasi tersebut.

Dia menyebut, informasi tersebut tidak benar. Sebab, pelaku utamanya sudah ditahan dan diproses hukum.

"Itu tidak benar. Karena yang melakukan pembusuran itu sudah kami tahan satu orang, dan memiliki satu anak busur kami sudah tahan juga," kata Aris.

"Dan satu lagi (pelaku) yang membonceng pelaku pembusuran itu sudah DPO, kan. Yang dipulangkan (dua orang) itu hanya sebagai saksi. Jadi, tidak benar kalau ada pelaku yang dilepaskan," jelasnya.

  • Bagikan