Kasus Pembunuhan dengan Anak Panah, Polsek Makassar Diduga Lepaskan 2 dari 4 Tersangka

  • Bagikan
ILUSTRASI. Tersangka
ILUSTRASI. Tersangka

Sebelumnya diberitakan,
dari penyerangan busur oleh sekelompok remaja yang mengakibatkan satu korban tewas, sedikitnya empat orang digelandang ke Mapolrestabes Makassar, Senin (27/11/2023) malam.

Masing-masing dari keempat pria tersebut berinisial AS (22), FA (17), RR (17), dan AN (18).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar ekspose pada Senin malam mengatakan, korban sebelum meninggal sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Korban meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS. Kami mengamankan empat orang terduga pelaku," ujar Ngajib.

Selain mengamankan dua pelaku, Ngajib menegaskan pihaknya melakukan pengejaran kepada dua terduga pelaku lainnya.

"Dua Daftar Pencairan Orang (DPO)," Ngajib menuturkan.

Dari keempat pelaku tersebut, kata Ngajib, tiga di antaranya masih berstatus pelajar.

"Dari empat terduga pelaku, satu dewasa tiga di antaranya pelajar," tukasnya.

Dijelaskan Ngajib, motif penyerangan menggunakan busur itu karena balas dendam.

"Motifnya, balas dendam. Sebelumnya dari teman korban melakukan penyerangan, maka dilakukan upaya serangan balasan," tandasnya.

Namun, ditegaskan Ngajib, korban tidak memiliki hubungan dengan aksi penyerangan sebelumnya.

"Korban tidak memiliki hubungan dengan peristiwa sebelumnya, jadi ini salah sasaran," imbuhnya.

Tambah Ngajib, akibat perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana.

"Ancaman pidana 12 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/fajar)

  • Bagikan