FAJAR.CO.ID, PALOPO - Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani SH, M.Si. menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo dalam rangka Penetapan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo tahun anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palopo, Keluruhan To'bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Kamis 30 November 2023.
Pada Rapat Paripurna ini juga membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penetapan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2024, juga sekaligus digelarnya Rapat Paripurna dalam rangka penetapan persetujuan bersama terhadap 2 (dua) jenis rancangan peraturan daerah yakni Rancangan peraturan daerah tentang pemeliharaan dan pengembangan bahasa, sastra luwu, aksara lontar dan rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam dan Wakil Ketua II, Irfan Majid serta dihadiri langsung oleh Pj. Wali Kota Palopo Asrul Sani, SH.M.Si.
Dalam sambutannya Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani SH, M.Si., mengatakan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka pelaksanaan Otonomi Daerah memberikan
Kewenangan luas, nyata bertanggungjawab kepada daerah untuk melaksanakan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan berdasarkan aspirasi masyarakat dan kondisi daerah masing-masing.
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.