Belasan Kendaraan di Makassar Digembok Paksa Karena Parkir Sembarangan, Dishub: Tidak Ada Lagi Toleransi

  • Bagikan
Penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu Jalan Ratulangi, Makassar (Foto: Arya/Fajar)


FAJAR.CO.ID
,MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menggembok paksa belasan kendaraan. Penggembokan dilakukan karena kendaraan tersebut parkir sembarangan.

“Ini penindakan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2011 tentang Kawasan Area Bebas Parkir di Tepi Jalan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pemadu Moda Dishub Kota Makassar Evi Yulia Siregar, saat ditemui di lokasi penindakan di Jalan Ratulangi, Selasa (5/12/2023).

Ia mengungkapkan, penindakan itu bekerja sama dengan stakeholder terkait. Yakni Kejaksaan Negeri Makassae dan Polrestabes Makassar.

“Kami kolaborasi dengan kejaksaan dan juga kepolisian. Kami lakukan penggembokan, pendindakan, tapi untuk saat ini bagian yang berikan sanksi yaitu polisi,” jelasnya.

Di Jalan Ratulangi, Evi menyebut pihaknya menggembok 12 kendaraan. Ada yang di sekitar Rumah Sakit Labuang Baji, ada pula di depan Bank Sulselbar.

“Titik yang kami lalui, Jalan Ratulangi itu di Rumah Sakit Labuang Baji dan Bank BPBD. Ada enam di masing-masing dua titik. Jadi 12,” ujarnya.

Jumlah tersebut, kata Evi belum termasuk di ruas jalan lainnya. Mengingat ada lima jalan yang dilarang parkir sembarangan.

“Lima ruas jalan itu Jalan Ahmad Yani, Jalan Pettarani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sultan Alauddin, dan Jalan Ratulangi,” terangnya.

Ke depannya, ia mengaku tindakan demikian akan digiatkan. Karena memang menjadi tugas dari Dishub.

“Saya rasa ini bukan lagi sosialisasi. Ini penindakan. Tidak ada lagi toleransi,” imbuhnya.

“Sanksinya diberikan polisi dalam bentuk tilang. Juga ada dalam bentuk tanda tangan surat pernyataan,” tandasnya.

  • Bagikan