FAJAR.CO.ID, POLMAN – Selama ini masyarakat ketika akan melakukan pengurusan Paspor selalu datang ke Kantor Imigrasi yang terdekat. Sementara itu, ada salah satu inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai pelayanan Paspor yang sangat membantu bagi masyarakat untuk melakukan permohonan Paspor secara kolektif tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.
Adalah Layanan Eazy Passport yang merupakan pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi.
Layanan Eazy Passport ini dapat diberikan kepada perkantoran, Instansi (Pemerintah/BUMN/BUMD/Swasta), Institusi Pendidikan (Sekolah/Pesantren/Asrama), Komunitas atau Organisasi serta Komplek Perumahan dengan tempat pelaksanaan sesuai dengan yang telah ditentukan.
Seperti yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar pada Senin (04/12/2023) yang bertempat di Kantor Bupati Polewali Mandar atas permohonan pengajuan Layanan Eazy Passport dari Bupati Polewali Mandar.
Dari pengajuan permohonan Paspor sejumlah 50 (lima puluh) orang, sebanyak 25 (dua puluh lima) orang telah terlayani permohonan Paspornya sedangkan 25 (dua puluh lima) orang lainnya belum bisa dilanjutkan permohonan Paspornya karena diperlukan adanya perbaikan data pada dokumen persyaratan formilnya.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar yang melaksanakan Layanan Eazy Passport dengan tahapan dalam pelaksanaan Layanan Eazy Passport yaitu pengecekan keabsahan berkas permohonan, pelaksanaan entri data, perekaman foto dan sidik jari, wawancara, pengecekan cekal, pengecekan Biometric Matching System (BMS) dan pengecekan Warga Negara Ganda.