FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat terus menjadi sorotan akibat kebijakan pemadaman listrik bergilir beberapa bulan terakhir yang dinilai merugikan masyarakat.
Sejak satu pekan terakhir, kantor PLN Sulselrabar, Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar menjadi sasaran aksi unjuk rasa mahasiswa, kelompok buruh, hingga masyarakat sipil yang resah dengan pemadaman listrik yang entah sampai kapan akan berakhir.
Salah satu tuntutan utama mereka adalah kompensasi atau ganti rugi yang dikucurkan PLN tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif menjelaskan jumlah kompensasi yang diterima setiap pelanggan berbeda-beda disesuaikan dengan tingkat mutu pelayanan PLN yang dirasakan pelanggan serta tarif daya masing-masing pelanggan.
Pelanggan bisa melakukan pengecekan melalui Aplikasi PLN Mobile. "Menindaklanjuti kompensasi, PLN berkomitmen untuk menjalankan amanat peraturan yang berlaku kepada masyarakat," katanya kepada fajar.co.id, Rabu (6/12/2023).
Saat ini, kata Amirul, PLN telah memberikan kompensasi secara bertahap berupa potongan tagihan rekening listrik pada pelanggan pascabayar, dan token kompensasi pada pelanggan prabayar yang merasakan dampak managemen beban sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan pada Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 pada PT PLN (Persero) Unit Induk Sulselrabar.
Kompensasi yang PT PLN (Persero) Unit Induk Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat berikan sesuai yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM yakni dengan perhitungan sebagai berikut :