" Tahun depan itu menurun drastis, karena tahun depan ada Peraturan Daerah (Perda) baru yang akan berlaku pada 5 Januari mendatang,"katanya.
Perda pajak daerah dan retribusi daerah ini kata dia, merujuk pada Undang Undang No 1 tahun 2022.
"Jadi dalam Perda itu mewajibakan bahwa pajak parkir yang dipungut dari Angkasa Pura hanya 10 persen. Selama ini kan besarannya 30 persen, tapi tahun depan turun sehingga nilainya pasti turun," jelasnya. (Rin)