"Izinnya adalah kafe, ternyata aktivitasnya ada DJ, lighting, panggung penari, kita kategorikan ini sebagai THM," jelasnya.
Menurutnya, sekarang ini memang banyak usaha hiburan malam yang berkedok kafe.
Karenanya, tim harus aktif melakukan pengawasan di lapangan.
"Artinya kita harus turun tiap malam memeriksa soal aktivitas usaha," kata Zulkifi Nanda.
Ia berharap, tingkat kesadaran pelaku usaha meningkat, misalnya melakukan aktivitas sesuai apa yang dilaporkan saat melakukan pengurusan izin usaha.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru mananggapi positif upaya Pemkot Makassar dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap usaha-usaha kafe di Kota Makassar yang marak menggunakan fasilitas usaha-usaha hiburan seperti layaknya Diskotik dan Kelab Malam.
"Kalau Kafe menggunakan DJ itu boleh-boleh saja, asalkan bersifat insidentil saja dan tidak setiap malam seperti layaknya usaha Diskotik dan Kelab Malam. Karena profesi DJ itu memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 77 Tahun 2014 bahwa profesi DJ bersifat multi guna dan multi suasana. Artinya, DJ boleh saja digunakan dimanapun asalkan itu terkait momen tertentu. Tetapi, kalau digunakan secara paten, tiap malam layaknya usaha hiburan, jelas tidak diperbolehkan karena usaha Kafe beda dengan usaha Diskotik dan Kelab Malam. Fasilitas usaha yang diwajibkan pada masing-masing usaha juga berbeda tentunya. Aturan itu jelas dan telah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata," jelas Zul, sapaan akrab Ketua AUHM.