Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pelaku UKM Jeneponto soal Pentingnya Pendaftaran Merek

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan materi seputar Merek pada kegiatan Pelatihan Labelling dan Pengemasan Produk UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jeneponto di Hotel Whizz Prime Makassar, Selasa (19/12).

Hadir sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani. Dalam kesempatan tersebut, Yani membahas pentingnya pendaftaran merek dan pelindungan hukumnya bagi para pelaku UMKM. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Jeneponto, Mernawati beserta dengan jajaran.

"Merek adalah Hak Eksklusif yang memberikan keleluasaan bagi pemilik merek untuk menggunakan sendiri mereknya, memberi izin kepada pihak lain menggunakan mereknya dan melarang penggunaan merek miliknya oleh pihak lain", ujar Yani.

Selanjutnya Yani juga membeberkan bahwa dari hasil kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menghasilkan kesepakatan untuk memberikan fasilitasi pendaftaran merek gratis bagi pelaku UMKM di Sulawesi Selatan.

"Tahun lalu ada 300 kuota pendaftaran Merek UKM gratis, lalu tahun ini kuotanya meningkat jadi 400 Merek gratis", ungkap Yani.

Hal tersebut menurut Yani juga merupakan hasil dari komitmen dan dukungan pimpinan tinggi di Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan terkait, khususnya pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan. Sehingga Yani berharap masyarakat Sulawesi Selatan khususnya para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan tersebut secara optimal.

  • Bagikan