Diskominfo Gowa Pelajari Pengelolaan SP4N dan PPID Lapor di Yogyakarta

  • Bagikan

Kata Riris, tidak semua aduan publik diteruskan ke SP4N-Lapor. Dalam menangani aduan publik kami lihat siapa-siapa yang memiliki kewenangan dalam materi aduan tersebut.

“Jika kami sudah menelaah kemudian menganalisis barulah kemudian kami kirimkan sesuai mekanisme ke OPD terkait aduan yang diajukan,” tuturnya.

Dikatakan Riris, untuk aduan publik ini kurun satu tahun berjalan (2023) tercatat 813 aduan. Aduan yang terbalaskan sebanyak 98.77 persen, yang direspon tepat waktu 84.01 persen dan yang responnya lambat 15.74 persen.

Sebagai penilaiannya khususnya untuk data kinerja di lingkup Pemprov DIY, kita punya raportan untuk semua OPD. Raportan ini setiap tiga bulan dilakukan dan dihadiri Gubernur DIY dan para Bupati dan Walikota se DIY.

Di forum tersebut, dilakukanlah peraportan kinerja yang berdasar dari aduan publik ini. Dan untuk mengawal semua itu kami memiliki tiga titik videotron masing-masing kita letakkan di kawasan bandara, depan kantor Kominfo serta di Balai Layanan Pustaka.

“Videotron ini berfungsi sebagai layanan informasi bagi publik dimana nantinya menjadi dasar mereka untuk mengajukan aduan, ” jelas Riris.

Ditambahkannya, di DIY ada lima besar aduan masyarakat yang masuk ke Diskominfo. Lima besar aduan itu yakni Infrastruktur, pelanggaran ketertiban, aduan lain-lain, APILL dan LPJU serta jalan.

Aduan terbanyak itu adalah infrastruktur seperti jalan rusak, lampu-lampu jalan, aduan pendidikan terkait dana BOS dan PPDB serta hak-hak pekerja seperti THR dan UMR juga soal cuti serta bansos juga termasuk aduan sampah.

  • Bagikan