Meski Tuai Penolakan, DLH Pastikan Gusur Paksa Warga Beroanging Makassar Hari Ini

  • Bagikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar (Foto: Arya/Fajar)


FAJAR.CO.ID
,MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memastikan menggusur dua rumah warga yang berada di sekitar Pemakaman Islam Beroanging, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar.

“Iya, harus (digusur paksa). Aset negara bisa kita selamatkan. Pemerintah harus berwibawa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar saat ditemui di Balai Kota Makassar, Jumat (22/12/2023) siang.

Ferdy mengungkapkan penggusuran itu akan dilakukan hari ini, Jumat 22 Desember 2023. Berkoordinasi dengan kepolisian.

“Habis Jumat. Tapi kita kan minta perlindungan sama aparat kepolisian.

Tapi ternyata sangat sibuk mereka. Karena ada Kapolda datang,” ujarnya.

Meski begitu, ia bilang pihaknya terus akan berkoordinasi dengan pohak kepolisian. Memastikan apakah penggusuran bisa dilakukan hari ininatau tidak.

“Saya koordinasi dulu sama Satpol dengan kepolisian nah,” pungkasnya.

Di sisi lain, rencana penggusuran tersebut ditolak dua kepala keluarga yang bermukim di sana. Penolakan itu dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Koordinator Bidang Hak Ekosob LBH Makassar, Melisa menyebut  dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 27 ditegaskan setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Pemerintah, menurutnya wajib untuk melindungi HAM, dan menjamin pihak ketiga tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal layak. Dalam kasus warga Beroanging, ia menilai kehadiran negara justru bertindak sebaliknya. 

  • Bagikan