FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukuum dan HAM Sulawesi Selatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 316 warga binaan beragama kristen dan Katolik di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Dari juumlah tersebut 2 orang langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno mengatakan pemberian RK kepada warga binaan ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Yudi menjelaskan, dari 316 warga binaan penerima remisi khusus Natal, sebanyak 314 orang menerima RK I (Pengurangan sebagian masa tahanan) dengan rincian 49 orang menerima remisi 15 hari, 224 orang menerima remisi 1 bulan, 30 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 11 orang menerima remisi 2 bulan.
Sementara itu 2 orang menerima RK II (langsung bebas) dengan rincian 1 orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
Dalam keterangannya Yudi melanjutkan bahwa RK Natal ini merupakan hak warga binaan. “Mereka yang menerima remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, seperti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” ujar Yudi Suseno
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi Natal kepada warga binaan ini untuk memotivasi mereka agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh bentuk pembinaan yang diberikan oleh petugas lapas dan rutan.