FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 39 ASN yang dinonjobkan pada masa Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, segera dikembalikan ke jabatannya semula. Hal ini menimbulkan efek domino.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merekomendasikan BKD Sulsel segera melakukan langkah tersebut.
Ini menjadi kabar baik bagi para ASN yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya tanpa melalui prosedur yang benar. Mereka sebelumnya telah bersurat ke BKN RI, sejak September lalu.
Jika ASN nonjob dikembalikan ke tempatnya semula, maka pejabat saat ini harus menerima nasib harus diberhentikan dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele membenarkan, jika surat dari BKN berisi rekomendasi pengembalian jabatan ASN nonjob. Ani sapaannya, mengaku bakal menjalankan rekomendasi BKN tersebut sesegera mungkin.
"Apa isi surat yang diterima Pemprov itu akan ditindaklanjuti. Sesuai yang diatur dengan NSPK dan aturan lain yang berlaku. Jadi tidak mungkin kita tidak laksanakan. Pasti dilaksanakanlah," ujar Ani, kemarin.
Sejatinya, rekomendasi BKN tersebut telah diberikan ke BKD Sulsel awal Desember ini. BKN telah memberi tenggat waktu maksimal 14 hari untuk pengembalian jabatan itu.
Ani menepis jika pihaknya hendak menunda untuk melakukan proses pengembalian jabatan bagi 39 orang ASN nonjob tersebut. Ia mengaku pihaknya hanya meminta perpanjangan waktu dalam melakukan proses verifikasi dan validasi.
"Kita bukan menunda. Kita tidak pernah minta menunda. Kita minta perpanjangan waktu. Supaya semuanya bisa clear dan clean. Supaya bisa sesuai dengan NSPK," ungkapnya.