FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Salah seorang yang bertugas di salah satu instansi kepolisian di Sulsel, AD diduga melakukan tindak penipuan kepada salah satu warga Makassar, Ardiansyah. Nilainya mencapai Rp425 juta.
Berdasarkan penuturan korban, kasus ini sudah berlangsung sekitar dua tahun. Hanya saja, dia baru menyadari belakangan ini, setelah pelaku dianggap terlalu berbelit-belit ketika dimintai kejelasan.
Modus yang digunakan pelaku adalah menjual rumah. Kata korban, pelaku menawarkan rumah dua lantai dengan luas tanah 10x15 meter yang ada di Jalan Toddopuli, Kota Makassar. Kesepakatan yang terjadi, rumah tersebut dibanderol Rp950 juta.
”Awal pertemuannya di kantor salah satu kenalan saya. Ketika itu pelaku menjabat sebagai Dirlantas baru, dia itu mantan Samsat. Nah saat itu dia menawarkan rumah ke saya. Katanya dia mau pakai dananya untuk pindah dinas di Bandung, kampung halamannya,” ujar korban, Rabu (27/12/2023).
Setelah berdiskusi dan mendapat rekomendasi dari kenalannya, akhirnya korban sepakat membeli rumah itu dengan cara diangsur. Pada awalnya, korban menyetor uang Rp140 juta sebagai dana awal. Selanjutnya, beberapa kali ditransfer hingga mencapai total Rp425 juta.
”Saya cicil Rp140 juta dulu. Terus dia datang ke rumah ku, saya transfer lagi Rp50 juta. Totalnya sekarang Rp425 juta. Saya sepakat harga rumah itu Rp950 juta,” kata dia.
Korban yang juga salah satu pengusaha itu mengaku, dirinya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Saat ini prosesnya sudah masuk gelar perkara.