Menurut Tenri, kalau angka tiga miliar (seperti disampaikan Kajari saat jumpa pers) diambil dari sisa anggaran Termin III yang tersimpan di kas daerah ditambahkan dengan taksiran kerugian negara dari BPKP (atas permintaan jaksa penyidik) senilai Rp 662.650.072.40, maka ia menganggap Kajari telah menyampaikan data yang tidak akurat.
“Dan mengabaikan hak praduga tak bersalah yang melekat sebagai penghargaan terhadap hak dasar saya sebagai manusia,” tegasnya.
Saat membacaan pledoinya, suasana PN Makassar menjadi hening. Tak sedikit pengunjung dan keluarga dari Tenri A. Palallo meneteskan air mata.
“Informasi yang disampaikan Kajari saat jumpa pers tidaklah lengkap. Dalam ilmu jurnalistik, tidak berdasar 5w+1H. Informasinya tidak netral dan terkesan sensasional. Akibatnya reaksi public beragam dan mayoritas mendiskreditkan saya,” tukasnya.
“Sungguh sebutan koruptor meruntuhkan semua perjuangan dan budaya ajaran orang tua saya, maleppu dan de na maceko-ceko.”
Tenri juga mengaku tidak bisa menggunakan hak jawab akibat penahanan dirinya. “Walau fakta ini menyakitkan saya, menjadi PPK adalah tugas negara dan tim kejaksaan juga melaksanakan tugas negara. Kita sama-sama sedang menjalankan tugas negara,” tambahnya.
Tenri menceritakan bahwa selama ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar, setiap menjelang tidur ia berharap inilah tidur terakhirnya.
“Tapi ternyata sampai hari ini saya masih terbangun. Saya percaya Allah SWT menyurus saya untuk berikhtiar, untuk berkata yang sebenar-benarnya. Bahkan tuntutan pasal 3 jo 18 UU Tipikor tidak benar adanya,” tambahnya.