Bacakan Sendiri Pembelaan, Tenri Palallo Bantah Semua Dakwaan JPU

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A. Palallo akhirnya buka suara terkait dakwaan yang diterimanya terkait pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar di Jalan Kerung-kerung.

Saat pembacaan Pledoi di PN Makassar, Rabu siang 27 Desember 2023, Tenri tampak tegar. Didampingi tim pengacaranya, Tenri membacakan Nota Pembelaannya sendiri.

“Majelis hakim yang saya muliakan, pertama-tama saya sampaikan terima kasih banyak atas proses persidangan yang mengajari saya tentang dunia hukum kita. Mengajari saya lebih sabar, mengajari saya tersenyum dalam kesakitan, dan berbasa-basi dalam kedukaan,” tuturnya.

Terkait nomor perkara 106/Pid.sius-TPK/2023/PN Mks. Atas nama terdakwa Tenri A. Palallo S.Sos MSi, secara gamblang Tenri menyatakan bahwa semua dakwaan yang ditujukan kepadanya sangat tidak mendasar dan tidak benar.

Kepada Jaksa Penuntut Umum, Tenri juga menyampaikan terima kasih. Meski ia menyebut bahwa JPU sangat menggebu-gebu mengantarkan dugaan korupsi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kota Makassar yang pembiayaannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK-2021).

“Saya tersangka dengan kerugian negara yang diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar melalui Konferensi Pers sebesar Rp 3.090.573.563 Miliar. “Angka ini tidak benar yang mulia,” tegas Tenri.

Tenri kemudian merincikan dana pembangunan Gedung Perpustakaan Tahun 2021. Mulai dari nilai kontrak sebesar Rp 7.988.363.000 sampai realisasi termin I dan termin II bobot 70 persen senilai Rp 5.591.854.100. Dan masih ada sisa dana Termin III di kas negara sebesar Rp 2.396.508.900.

  • Bagikan