Tenri juga menyampaikan justru dengan kewenangannya ia berhasil membangun gedung Perpustakaan yang dibutuhkan masyarakat Kota Makassar, setelah dua tahun tertunda. Gedung Perpustakaan Kota Makassar dinilai sebagai sarana yang dibutuhkan dan termanfaatkan dengan ketidaksempurnaannya.
“Andai tidak ada gedung, Dinas Perpustakaan akan mengontrak kantor. Pengerjaan dengan bobot bangunan 91,85 persen (sesuai hasil BPK RI) adalah prestasi tim kerja Perpustakaan, perencana, pengawas, tim ahli, tim teknis, tim internal Perpustakaan yang terus bekerja keras mengejar deadline,” terang Tenri.
Ia lantas menyebut keberadaan Gedung Perpustakaan Kota Makassar adalah mimpi kita semua. Menghadirkan layanan yang paripurna untuk anak-anak bangsa.
“Makanya dakwaan yang terhormat Jaksa Penuntut Umum jelas-jelas telah mengabaikan nurani hukum dan tidak mempertimbangkan asas keadilan berdasarkan landasar hukum baik yuridis, filosofis maupun landasar sosiologis,” tutur Tenri.
Sebelum menutup pledoinya, Tenri menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan atas perkara ini.
“Majelis hakim adalah jelmaan Tuhan di muka bumi dalam menegakkan kebenaran. Semua yang saya sampaikan dalam proses hukum ini saya yakin dipertanggungjawabkan pula pada pengadilan berikutnya. Ada lima anak perempuan menunggu kehadiran saya di rumah. Ada suami dan ibu saya yang telah menua. Saya berharap masih memiliki waktu untuk merawat mereka semua di usia yang tak lagi muda ini,” tutupnya.